Visa

Informasi Harga & Proses Visa

  • Proses : 07 – 10 hari kerja (terhitung dari masuk kedutaan, jika tidak ada kendala).
  • Biaya Visa Single Entry : Rp 1.350.000 + 1.1% PPN = Rp 1.364.000 / orang
  • Biaya Visa Multiple Entry : Rp 2.200.000 + 1,1% PPN = Rp 2.224.200 / orang

Dokumen yang Wajib Diperlukan

  • (ASLI) Paspor baru (masa berlaku 8 bulan).
  • Paspor lama (jika ada).
  • (ASLI) Surat Sponsor di tujukan ke “Taipei Economic and Trade Office” (print di atas
    kop surat dalam bahasa inggris, tanda tangan dan cap harus)
  • (COPY) SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    Apabila owner / director
  • (CETAK) Pas Foto 2 Lembar.

    • Ukuran 4 x 6 cm
    • Latar Belakang Putih
    • Cetak Berwarna
    • Zoom Wajah 70%
    • Telinga & Kening terlihat jelas
  • (COPY) Bukti Keuangan 3 Bulan terakhir
  • (COPY) KTP
  • (COPY) Kartu Keluarga
  • (COPY) Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • (COPY) Akta Lahir Anak (apabila ada anak ikut bepergian)
  • Surat Izin Suami / Orang Tua + (COPY) KTP (apabila istri/anak berusia di bawah 18 tahun bepergian tanpa pendamping / orang tua)
  • Surat Ganti Nama (apabila ada pergantian nama)
  • Surat Keterangan Sekolah / (COPY) Kartu Pelajar (apabila anak berusia sekolah ikut bepergian)
  • (COPY) Akta Kematian (apabila istri bepergian tanpa pendamping yang sudah meninggal)
  • (COPY) Voucher Hotel
  • (COPY) Tiket
  • Formulir Wajib Isi

Pemberitahuan

Pemohon yang memiliki Visa Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, negara-negara Schengen, atau Taiwan yang masih berlaku atau pernah dimiliki dalam 10 tahun terakhir, dapat mengajukan Taiwan Electronic Visa.

Dokumen yang perlu dilampirkan:

  • Scan/foto halaman biodata paspor terbaru.
  • Scan/foto halaman biodata paspor lama, apabila visa yang digunakan terdapat pada paspor lama.
  • Scan/foto salah satu visa dari negara yang memenuhi persyaratan di atas, yang diterbitkan dalam 10 tahun terakhir.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Additional Requirements (permintaan dokumen tambahan dari Kedutaan) dapat diminta sewaktu-waktu.
  • Apabila perjalanan dibiayai oleh anggota keluarga selain orang tua (misalnya kakek, nenek, paman, bibi, dan lainnya), wajib melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, seperti:
    • Copy Kartu Keluarga
    • Akta Lahir
    • Dokumen pendukung lainnya
  • Bagi peserta usia produktif atau yang sudah lulus pendidikan, wajib melampirkan:
    • Surat Keterangan Kerja
    • Copy Tabungan 3 bulan terakhir
    • Referensi Bank (apabila diperlukan)
    • Posisi atau jabatan pekerjaan harus dicantumkan pada Surat Sponsor.

Ketentuan Persetujuan Visa

Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan visa merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kedutaan yang bersangkutan dan bukan merupakan keputusan dari pihak Travel Agent.

Apabila visa ditolak, biaya visa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.


Informasi & Bantuan

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi tim ediGO Travel.

Biaya & Proses Pembuatan Paspor

NoJenis PasporProses KerjaHarga
DewasaAnak / BayiSuster / ART
1E-Paspor Biasa (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.100.000Rp2.200.000Rp2.400.000
2E-Paspor Biasa (5 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.500.000Rp2.600.000Rp2.700.000
3E-Paspor Polikarbonat (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.300.000Rp2.400.000Rp2.700.000
4E-Paspor Biasa (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.400.000Rp2.800.000
5E-Paspor Biasa (10 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.700.000Rp3.100.000
6E-Paspor Polikarbonat (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.700.000Rp3.100.000

* Untuk melihat rincian detail harga pembuatan paspor, silakan download persyaratan paspor.

* Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Kantor Imigrasi.


Persyaratan Dokumen

Pemohon Dewasa (17 Tahun ke Atas)

  • KTP (Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (Fotokopi)
  • Akta Lahir (Fotokopi)
  • Akta Nikah (Fotokopi)
  • Ijazah Terakhir (Minimal SMA)
  • Paspor Lama (Apabila Perpanjangan)
  • NPWP (Jika Diminta)
  • Surat Sponsor Perusahaan (Apabila Karyawan)
  • Surat Ganti Nama (Jika Ada)
  • Dokumen Kewarganegaraan (SBKRI / Surat WNI Jika Diperlukan)

Pemohon Anak (0 – 16 Tahun)

  • KTP Ayah & Ibu (Fotokopi)
  • Paspor Ayah & Ibu
  • Kartu Keluarga (Fotokopi)
  • Akta Lahir Anak
  • Akta Nikah Orang Tua
  • Paspor Lama Anak (Jika Perpanjangan)
  • Surat Ganti Nama Orang Tua (Jika Ada)
  • Dokumen Kewarganegaraan Orang Tua (Jika Diperlukan)

Catatan Penting

  • Pemohon PNS / ASN / TNI / POLRI
    Wajib melampirkan Surat Izin dari Instansi atau Atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemohon Anak
    Ayah dan Ibu wajib hadir saat proses foto biometrik dan wawancara di Kantor Imigrasi.
  • Pengambilan Biometrik
    Pada hari pengambilan foto dan sidik jari, seluruh dokumen asli wajib dibawa untuk proses verifikasi.
  • Pembayaran
    Biaya pembuatan paspor dibayarkan di awal proses sesuai jenis layanan yang dipilih.

Share on: