Visa

Informasi Biaya & Proses Visa

  • Proses: 15–30 hari kerja (terhitung sejak tanggal janji temu/appointment Kedutaan).
  • Biaya Visa: Rp. 2.700.000 + 1,1% PPN = Rp 2.729.000,- / orang (pembayaran di muka)

Dokumen Persyaratan

  • (ASLI) Paspor baru (masa berlaku minimal 9 bulan).
    Paspor Indonesia TANPA Kolom Tanda Tangan Tidak Dapat diproses. (wajib di halaman See page 4 Endorsements) Efektif per awal May 2023
  • (ASLI) Paspor lama (paspor terakhir yang telah habis masa berlakunya).
  • Pas Foto Terbaru : ukuran 3,5 × 4,5 cm dengan latar belakang putih, wajah 80%, telinga dan dahi terlihat jelas.
    • Ukuran 3,5 x 4,5cm
    • Background Putih
    • Zoom Wajah 80%
    • Telinga & Kening terlihat jelas
  • (ASLI) Surat sponsor perusahaan/toko (di atas kop surat dan stempel dalam Bahasa Inggris).
  • (COPY) KTP.
  • (COPY) Kartu Keluarga.
  • (COPY) Akta Nikah.
  • (COPY) Surat Ganti Nama.
    Apabila ada pergantian nama.
  • (COPY) Akta Kelahiran
    Untuk anak atau saudara kandung yang ikut bepergian.
  • (ASLI) Surat Izin Orang Tua yang telah dilegalisir notaris, beserta :
    • (COPY) KTP Orang Tua.
    • (COPY) Paspor Orang Tua
      Untuk anak yang bepergian tanpa salah satu / kedua orang tua.
  • (ASLI) Surat Keterangan Sekolah dalam Bahasa Inggris
    Untuk pelajar atau mahasiswa.
  • Mutasi rekening 3 bulan terakhir yang telah dilegalisir bank.
  • (ASLI) Surat Referensi Bank dalam Bahasa Inggris yang ditujukan kepada Embassy of Schengen Country, Jakarta, mencantumkan :
    • Nama Pemilik Rekening
    • Nomor Rekening
    • Saldo
  • Itinerary perjalanan yang mencantumkan detail kota, negara, tanggal keberangkatan, dan kepulangan.
  • Booking tiket perjalanan (internasional, domestik, atau Eurail).
  • Konfirmasi booking hotel.
  • Travel Insurance sesuai lama perjalanan dengan nilai pertanggungan minimal EUR 30.000.
  • Untuk perjalanan berdasarkan Undangan / Business, wajib melampirkan :
    • Invitation Letter resmi dari walikota pengundang keluarga
    • Invitation Letter resmi dari perusahaan pengundang
    • Paspor / National ID pengundang
    • Data Keluarga otentik

Biometrik & Scan Retina

Seluruh pemohon wajib hadir untuk proses biometrik dan scan retina sesuai jadwal appointment di:

VFS Global Switzerland
Kuningan City Mall Lt. 1, Unit L1-30-32
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Setiabudi, Jakarta Selatan 12940


Informasi Appointment Visa Schengen

  • Kuota appointment visa Schengen sangat terbatas sehingga disarankan mengajukan visa 4–5 bulan sebelum keberangkatan.
  • Disarankan tidak melakukan penerbitan tiket maupun hotel sebelum visa disetujui.
  • Tim ediGO Travel akan melakukan pengecekan jadwal appointment secara berkala.
  • Jadwal appointment yang telah diperoleh tidak disarankan untuk diubah atau dibatalkan.
  • Biaya appointment yang telah dibayarkan kepada Kedutaan bersifat non-refundable.
  • Perubahan jadwal berisiko tidak mendapatkan appointment baru atau dikenakan biaya tambahan seperti Prime Time Service.

Catatan Penting

  • Apabila terdapat permintaan dokumen tambahan dari Kedutaan, pemohon wajib segera melengkapinya.
  • Persetujuan maupun penolakan visa sepenuhnya merupakan kewenangan Kedutaan Swiss.
  • Biaya visa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila permohonan visa ditolak.

Informasi & Bantuan

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi tim ediGO Travel.

Biaya & Proses Pembuatan Paspor

NoJenis PasporProses KerjaHarga
DewasaAnak / BayiSuster / ART
1E-Paspor Biasa (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.100.000Rp2.200.000Rp2.400.000
2E-Paspor Biasa (5 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.500.000Rp2.600.000Rp2.700.000
3E-Paspor Polikarbonat (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.300.000Rp2.400.000Rp2.700.000
4E-Paspor Biasa (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.400.000Rp2.800.000
5E-Paspor Biasa (10 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.700.000Rp3.100.000
6E-Paspor Polikarbonat (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.700.000Rp3.100.000

* Untuk melihat rincian detail harga pembuatan paspor, silakan download persyaratan paspor.

* Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Kantor Imigrasi.


Persyaratan Dokumen

Pemohon Dewasa (17 Tahun ke Atas)

  • KTP (Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (Fotokopi)
  • Akta Lahir (Fotokopi)
  • Akta Nikah (Fotokopi)
  • Ijazah Terakhir (Minimal SMA)
  • Paspor Lama (Apabila Perpanjangan)
  • NPWP (Jika Diminta)
  • Surat Sponsor Perusahaan (Apabila Karyawan)
  • Surat Ganti Nama (Jika Ada)
  • Dokumen Kewarganegaraan (SBKRI / Surat WNI Jika Diperlukan)

Pemohon Anak (0 – 16 Tahun)

  • KTP Ayah & Ibu (Fotokopi)
  • Paspor Ayah & Ibu
  • Kartu Keluarga (Fotokopi)
  • Akta Lahir Anak
  • Akta Nikah Orang Tua
  • Paspor Lama Anak (Jika Perpanjangan)
  • Surat Ganti Nama Orang Tua (Jika Ada)
  • Dokumen Kewarganegaraan Orang Tua (Jika Diperlukan)

Catatan Penting

  • Pemohon PNS / ASN / TNI / POLRI
    Wajib melampirkan Surat Izin dari Instansi atau Atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemohon Anak
    Ayah dan Ibu wajib hadir saat proses foto biometrik dan wawancara di Kantor Imigrasi.
  • Pengambilan Biometrik
    Pada hari pengambilan foto dan sidik jari, seluruh dokumen asli wajib dibawa untuk proses verifikasi.
  • Pembayaran
    Biaya pembuatan paspor dibayarkan di awal proses sesuai jenis layanan yang dipilih.

Share on: