Visa

Informasi Biaya & Proses Visa

  • Proses: Maksimal 14–31 hari kerja.
  • Biaya Visa : Rp 5.050.000 + 1,1% PPN = Rp 5.105.550,- / orang (pembayaran di awal)
  • Biaya IVL (International Conservation and Tourism Levy) : Rp 1.500.000 + 1,1% PPN = 1.516.500,- / orang (pembayaran di awal)

Dokumen yang Wajib Diperlukan

  • (SCAN) Paspor baru (masa berlaku minimal 6 bulan) + Paspor Lama.
  • (SCAN) Halaman paspor 1 – 5 & halaman 48 (seluruh halaman yang berisi visa dan stempel perjalanan pada paspor baru maupun lama).
  • Pas Foto Terbaru :
    • Ukuran 3,5 x 4,5 cm
    • Format JPG
    • Background Putih
    • Zoom Wajah 75%
    • Belum Pernah digunakan untuk pengajuan visa lain
    • Tanpa Aksesoris
  • (SCAN) Surat sponsor perusahaan/toko di atas kop surat dan stempel dalam Bahasa Inggris.
  • (SCAN) NIB, SK kepemilikan usaha atau SIUP yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  • (SCAN) KTP (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
  • (SCAN) Kartu Keluarga (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
  • (SCAN) Akta Nikah (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
  • (SCAN) Akta Kelahiran (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
    Jika ada anak yang ikut bepergian.
  • (SCAN) Surat ganti nama (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
    Apabila terdapat pergantian nama.
  • (SCAN) Surat Keterangan Sekolah dalam Bahasa Inggris
    untuk anak yang berangkat.
  • (SCAN) Referensi Bank sesuai rekening yang dilampirkan.
  • (SCAN) mutasi rekening atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir (termasuk halaman identitas rekening hingga transaksi terakhir).
  • (SCAN) Booking tiket pesawat (pulang-pergi).
  • (SCAN) Konfirmasi reservasi hotel.
  • Untuk perjalanan bisnis atau berdasarkan undangan, melampirkan :
    • (SCAN) Invitation Letter.
    • Paspor / Identitas Pengundang.
    • Dokumen pendukung lainnya.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih untuk keperluan tanda tangan elektronik.
  • Form Wajib Isi New Zealand yang telah diisi lengkap oleh masing-masing pemohon.

Ketentuan IVL (International Visitor Conservation and Tourism Levy)

  • Biaya IVL dikenakan untuk setiap tambahan pemohon dalam satu aplikasi keluarga inti (1 Kartu Keluarga).
  • Berlaku khusus bagi anggota keluarga inti dan anak di bawah usia 20 tahun.
  • Contoh:
    • Ayah, Ibu, dan 1 Anak di bawah 20 tahun: dikenakan tambahan IVL untuk Ibu dan Anak.
    • Ayah/Ibu dan 1 Anak di bawah 20 tahun: dikenakan tambahan IVL untuk Anak.
    • Kakak dan adik dalam 1 KK dengan usia di bawah dan di atas 20 tahun harus mengajukan 2 aplikasi terpisah.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Dokumen tambahan dapat diminta sewaktu-waktu oleh Kedutaan.
  • Jika perjalanan dibiayai anggota keluarga selain orang tua (kakek, nenek, paman, bibi, dan sebagainya), wajib melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga beserta dokumen pendukung lainnya.
  • Pemohon usia produktif wajib melampirkan Surat Keterangan Kerja, mutasi rekening 3 bulan terakhir, serta Surat Referensi Bank apabila diminta.
  • Pembayaran visa dilakukan secara penuh di awal sebelum proses submit ke Kedutaan.
  • Persetujuan atau penolakan visa sepenuhnya merupakan kewenangan Kedutaan New Zealand.
  • Biaya visa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila permohonan visa ditolak.

Informasi & Bantuan

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi tim ediGO Travel.

Biaya & Proses Pembuatan Paspor

NoJenis PasporProses KerjaHarga
DewasaAnak / BayiSuster / ART
1E-Paspor Biasa (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.100.000Rp2.200.000Rp2.400.000
2E-Paspor Biasa (5 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.500.000Rp2.600.000Rp2.700.000
3E-Paspor Polikarbonat (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.300.000Rp2.400.000Rp2.700.000
4E-Paspor Biasa (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.400.000Rp2.800.000
5E-Paspor Biasa (10 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.700.000Rp3.100.000
6E-Paspor Polikarbonat (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.700.000Rp3.100.000

* Untuk melihat rincian detail harga pembuatan paspor, silakan download persyaratan paspor.

* Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Kantor Imigrasi.


Persyaratan Dokumen

Pemohon Dewasa (17 Tahun ke Atas)

  • KTP (Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (Fotokopi)
  • Akta Lahir (Fotokopi)
  • Akta Nikah (Fotokopi)
  • Ijazah Terakhir (Minimal SMA)
  • Paspor Lama (Apabila Perpanjangan)
  • NPWP (Jika Diminta)
  • Surat Sponsor Perusahaan (Apabila Karyawan)
  • Surat Ganti Nama (Jika Ada)
  • Dokumen Kewarganegaraan (SBKRI / Surat WNI Jika Diperlukan)

Pemohon Anak (0 – 16 Tahun)

  • KTP Ayah & Ibu (Fotokopi)
  • Paspor Ayah & Ibu
  • Kartu Keluarga (Fotokopi)
  • Akta Lahir Anak
  • Akta Nikah Orang Tua
  • Paspor Lama Anak (Jika Perpanjangan)
  • Surat Ganti Nama Orang Tua (Jika Ada)
  • Dokumen Kewarganegaraan Orang Tua (Jika Diperlukan)

Catatan Penting

  • Pemohon PNS / ASN / TNI / POLRI
    Wajib melampirkan Surat Izin dari Instansi atau Atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemohon Anak
    Ayah dan Ibu wajib hadir saat proses foto biometrik dan wawancara di Kantor Imigrasi.
  • Pengambilan Biometrik
    Pada hari pengambilan foto dan sidik jari, seluruh dokumen asli wajib dibawa untuk proses verifikasi.
  • Pembayaran
    Biaya pembuatan paspor dibayarkan di awal proses sesuai jenis layanan yang dipilih.

Share on: