Informasi Biaya & Proses Visa
- Proses: Maksimal 14–31 hari kerja.
- Biaya Visa : Rp 5.050.000 + 1,1% PPN = Rp 5.105.550,- / orang (pembayaran di awal)
- Biaya IVL (International Conservation and Tourism Levy) : Rp 1.500.000 + 1,1% PPN = 1.516.500,- / orang (pembayaran di awal)
Dokumen yang Wajib Diperlukan
- (SCAN) Paspor baru (masa berlaku minimal 6 bulan) + Paspor Lama.
- (SCAN) Halaman paspor 1 – 5 & halaman 48 (seluruh halaman yang berisi visa dan stempel perjalanan pada paspor baru maupun lama).
- Pas Foto Terbaru :
- Ukuran 3,5 x 4,5 cm
- Format JPG
- Background Putih
- Zoom Wajah 75%
- Belum Pernah digunakan untuk pengajuan visa lain
- Tanpa Aksesoris
- (SCAN) Surat sponsor perusahaan/toko di atas kop surat dan stempel dalam Bahasa Inggris.
- (SCAN) NIB, SK kepemilikan usaha atau SIUP yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- (SCAN) KTP (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
- (SCAN) Kartu Keluarga (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
- (SCAN) Akta Nikah (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
- (SCAN) Akta Kelahiran (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
Jika ada anak yang ikut bepergian. - (SCAN) Surat ganti nama (translate dalam bahasa inggris by Sworn Translator).
Apabila terdapat pergantian nama. - (SCAN) Surat Keterangan Sekolah dalam Bahasa Inggris
untuk anak yang berangkat. - (SCAN) Referensi Bank sesuai rekening yang dilampirkan.
- (SCAN) mutasi rekening atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir (termasuk halaman identitas rekening hingga transaksi terakhir).
- (SCAN) Booking tiket pesawat (pulang-pergi).
- (SCAN) Konfirmasi reservasi hotel.
- Untuk perjalanan bisnis atau berdasarkan undangan, melampirkan :
- (SCAN) Invitation Letter.
- Paspor / Identitas Pengundang.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih untuk keperluan tanda tangan elektronik.
- Form Wajib Isi New Zealand yang telah diisi lengkap oleh masing-masing pemohon.
Ketentuan IVL (International Visitor Conservation and Tourism Levy)
- Biaya IVL dikenakan untuk setiap tambahan pemohon dalam satu aplikasi keluarga inti (1 Kartu Keluarga).
- Berlaku khusus bagi anggota keluarga inti dan anak di bawah usia 20 tahun.
- Contoh:
- Ayah, Ibu, dan 1 Anak di bawah 20 tahun: dikenakan tambahan IVL untuk Ibu dan Anak.
- Ayah/Ibu dan 1 Anak di bawah 20 tahun: dikenakan tambahan IVL untuk Anak.
- Kakak dan adik dalam 1 KK dengan usia di bawah dan di atas 20 tahun harus mengajukan 2 aplikasi terpisah.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Dokumen tambahan dapat diminta sewaktu-waktu oleh Kedutaan.
- Jika perjalanan dibiayai anggota keluarga selain orang tua (kakek, nenek, paman, bibi, dan sebagainya), wajib melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga beserta dokumen pendukung lainnya.
- Pemohon usia produktif wajib melampirkan Surat Keterangan Kerja, mutasi rekening 3 bulan terakhir, serta Surat Referensi Bank apabila diminta.
- Pembayaran visa dilakukan secara penuh di awal sebelum proses submit ke Kedutaan.
- Persetujuan atau penolakan visa sepenuhnya merupakan kewenangan Kedutaan New Zealand.
- Biaya visa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila permohonan visa ditolak.
Informasi & Bantuan
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi tim ediGO Travel.