Persyaratan Visa Japan

Visa Reguler Per Yuridiksi

Informasi Proses & Biaya

Proses:
7 – 10 hari kerja setelah submit visa/appointment

Yurisdiksi Jakarta

  • SingleRp 2.400.000 + 1,1% PPN = Rp 2.426.400,- / orang
  • MultipleRp 4.240.000+ 1,1% PPN = Rp 4.286.640,- / orang

Yurisdiksi Makassar

  • SingleRp 1.050.000 + 1,1% PPN = Rp 1.061.550,- / orang
  • MultipleRp 1.600.000 + 1,1% PPN = Rp 1.617.600,- / orang

Yurisdiksi Surabaya

  • SingleRp 2.700.000 + 1,1% PPN = Rp 2.729.700,- / orang
  • MultipleRp 4.350.000+ 1,1% PPN = Rp 4.397.850,- / orang

Yurisdiksi Denpasar

  • SingleRp 1.050.000 + 1,1% PPN = Rp 1.061.550,- / orang
  • MultipleRp 1.600.000 + 1,1% PPN = Rp 1.617.600,- / orang

Yurisdiksi Medan

  • SingleRp 2.600.000 + 1,1% PPN = Rp 2.628.600,- / orang
  • MultipleRp 4.250.000+ 1,1% PPN = Rp 4.296.750,- / orang

Dokumen yang Wajib Diperlukan

Paspor Reguler

  • (ASLI) Paspor baru (minimal berlaku 7 bulan ke atas) & Paspor Lama terakhir (jika ada)
  • Pas foto TERBARU berwarna ukuran 3,5 x 4,5 cm sebanyak 2 lembar.
    Background putih, wajah diperbesar 80% dan telinga terlihat.
  • Surat Sponsor perusahaan ASLI
    (draft terlampir tinggal di-edit)
  • Copy NIB + SK nama direktur & komisaris / SIUP
    (jika pemilik perusahaan).
    Copy Surat Kepemilikan Toko / Sewa Toko
    (jika pemilik toko)
  • Copy Mutasi Rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir
    yang terlihat mutasi keuangan
  • Copy KTP.
    Nama di KTP harus sama dengan di paspor.
    Jika tidak, harus tanda tangan surat pernyataan
    sesuai draft dari kedutaan.
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Akte Nikah
  • Copy Akte Lahir Anak
    (apabila anak ikut berangkat)
  • Surat Keterangan Sekolah dalam Bahasa Inggris /
    kartu pelajar (apabila anak ikut berangkat)
  • Copy Surat Ganti Nama
    (jika ada)
  • Copy Reservasi Ticket (return)
  • Copy Confirmation Hotel
  • Form Itinerary Visa Japan
    (diisi lengkap & tanda tangan masing-masing)
  • Form Visa Japan PASPOR REGULER
    (cukup print halaman 2 & tanda tangan masing-masing)
  • Form Check List Kedutaan
    (cukup print halaman 2 & tanda tangan masing-masing)
  • Form Wajib Isi
    (wajib diisi oleh masing-masing pemohon visa)

Ketentuan Visa Japan Multiple

Untuk pengajuan Visa Jepang MULTIPLE, pemohon sebelumnya
sudah pernah memiliki visa Jepang atau visa UK ataupun visa USA
yang sudah digunakan sebelumnya.

Surat sponsor harus tertuliskan
Request Multiple Entry
di atas KOP SURAT PERUSAHAAN.

Ketentuan Penyerahan Dokumen

  • Semua dokumen yang diserahkan tidak boleh menggunakan staples.
  • Semua dokumen yang diserahkan harus menggunakan ukuran kertas A4.
  • Semua dokumen yang diserahkan harus dalam keadaan rapi,
    tidak boleh dilipat atau ditekuk.

Informasi Penting

Jika ada dokumen tambahan yang diperlukan dari kedutaan,
maka harus dilengkapi segera untuk kelancaran proses visa.

Keputusan diterima atau ditolaknya Visa merupakan otorisasi /
kebijakan dari Kedutaan yang bersangkutan, bukan dari pihak
Travel Agent.

Apabila visa ditolak, biaya visa yang sudah dibayarkan
tidak dapat dikembalikan.

Yurisdiksi Konsuler Jepang

Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai
dengan yurisdiksi masing-masing.

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Wilayah Yurisdiksi:

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Yogyakarta, Kalimantan Tengah (Palangkaraya),
Kalimantan Barat (Pontianak), Sumatera Selatan
(Palembang), Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Makassar

Wilayah Yurisdiksi:

Sulawesi Utara (Manado), Gorontalo,
Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Tenggara (Kendari),
Sulawesi Selatan (Ujung Pandang), Sulawesi Barat,
Maluku Utara, Maluku (Ambon), Papua (Irian Jaya)

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Surabaya

Wilayah Yurisdiksi:

Jawa Timur (Surabaya),
Kalimantan Timur (Samarinda),
Kalimantan Selatan (Banjarmasin)

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Denpasar

Wilayah Yurisdiksi:

Bali, NTB (Mataram), NTT (Kupang)

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Medan

Wilayah Yurisdiksi:

Aceh, Sumatera Utara (Medan), Sumatera Barat (Padang),
Jambi, Riau (Pekanbaru)

Informasi Proses Visa

  • Jenis Visa: Japan Visa Waiver (Khusus Pemegang E-Paspor / Paspor Elektronik).
  • Estimasi Proses: 3–4 hari kerja sejak tanggal submit visa (tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional).
  • Biaya: Rp 300.000 + 1,1% PPN = Rp 303.300/orang (pembayaran di muka).

Dokumen yang Wajib Diperlukan

  • Scan E-Paspor (Paspor Chip) dengan hasil yang jernih menggunakan aplikasi CamScanner atau aplikasi scanner lainnya.
  • Scan KTP dengan hasil yang jelas.
  • Pastikan seluruh hasil scan tidak buram dan seluruh informasi dapat terbaca dengan jelas.

Bagian Paspor yang Wajib Discan

  1. Cover Paspor
  2. Halaman Catatan Pengesahan (Endorsements)
  3. Halaman Data Paspor (Biodata)

Data Pemohon

Mohon lengkapi data berikut dan kirimkan melalui Email atau WhatsApp.

  • Nama sesuai Paspor : ________________________________________
  • Alamat Tempat Tinggal : ________________________________________
  • No. Handphone : ________________________________________
  • No. Telepon : ________________________________________

Pengiriman Dokumen

Seluruh dokumen dan data pemohon dapat dikirim melalui Email atau WhatsApp kepada tim ediGO Travel.


Catatan

  • Pastikan seluruh hasil scan berwarna, jernih, tidak terpotong, dan mudah dibaca.
  • Apabila terdapat pertanyaan mengenai persyaratan Visa Waiver Jepang, silakan menghubungi tim ediGO Travel.

Biaya & Proses Pembuatan Paspor

NoJenis PasporProses KerjaHarga
DewasaAnak / BayiSuster / ART
1E-Paspor Biasa (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.100.000Rp2.200.000Rp2.400.000
2E-Paspor Biasa (5 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.500.000Rp2.600.000Rp2.700.000
3E-Paspor Polikarbonat (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.300.000Rp2.400.000Rp2.700.000
4E-Paspor Biasa (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.400.000Rp2.800.000
5E-Paspor Biasa (10 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.700.000Rp3.100.000
6E-Paspor Polikarbonat (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.700.000Rp3.100.000

* Untuk melihat rincian detail harga pembuatan paspor, silakan download persyaratan paspor.

* Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Kantor Imigrasi.


Persyaratan Dokumen

Pemohon Dewasa (17 Tahun ke Atas)

  • KTP (Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (Fotokopi)
  • Akta Lahir (Fotokopi)
  • Akta Nikah (Fotokopi)
  • Ijazah Terakhir (Minimal SMA)
  • Paspor Lama (Apabila Perpanjangan)
  • NPWP (Jika Diminta)
  • Surat Sponsor Perusahaan (Apabila Karyawan)
  • Surat Ganti Nama (Jika Ada)
  • Dokumen Kewarganegaraan (SBKRI / Surat WNI Jika Diperlukan)

Pemohon Anak (0 – 16 Tahun)

  • KTP Ayah & Ibu (Fotokopi)
  • Paspor Ayah & Ibu
  • Kartu Keluarga (Fotokopi)
  • Akta Lahir Anak
  • Akta Nikah Orang Tua
  • Paspor Lama Anak (Jika Perpanjangan)
  • Surat Ganti Nama Orang Tua (Jika Ada)
  • Dokumen Kewarganegaraan Orang Tua (Jika Diperlukan)

Catatan Penting

  • Pemohon PNS / ASN / TNI / POLRI
    Wajib melampirkan Surat Izin dari Instansi atau Atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemohon Anak
    Ayah dan Ibu wajib hadir saat proses foto biometrik dan wawancara di Kantor Imigrasi.
  • Pengambilan Biometrik
    Pada hari pengambilan foto dan sidik jari, seluruh dokumen asli wajib dibawa untuk proses verifikasi.
  • Pembayaran
    Biaya pembuatan paspor dibayarkan di awal proses sesuai jenis layanan yang dipilih.

Share on: