Persyaratan Visa Japan

Visa Reguler Per Yuridiksi

Informasi Proses & Biaya

Proses:
7 – 10 hari kerja setelah submit visa/appointment

Yurisdiksi Jakarta

  • SingleRp 2.400.000 + 1,1% PPN = Rp 2.426.400,- / orang
  • MultipleRp 4.240.000+ 1,1% PPN = Rp 4.286.640,- / orang

Yurisdiksi Makassar

  • SingleRp 1.050.000 + 1,1% PPN = Rp 1.061.550,- / orang
  • MultipleRp 1.600.000 + 1,1% PPN = Rp 1.617.600,- / orang

Yurisdiksi Surabaya

  • SingleRp 2.700.000 + 1,1% PPN = Rp 2.729.700,- / orang
  • MultipleRp 4.350.000+ 1,1% PPN = Rp 4.397.850,- / orang

Yurisdiksi Denpasar

  • SingleRp 1.050.000 + 1,1% PPN = Rp 1.061.550,- / orang
  • MultipleRp 1.600.000 + 1,1% PPN = Rp 1.617.600,- / orang

Yurisdiksi Medan

  • SingleRp 2.600.000 + 1,1% PPN = Rp 2.628.600,- / orang
  • MultipleRp 4.250.000+ 1,1% PPN = Rp 4.296.750,- / orang

Dokumen yang Wajib Diperlukan

  • (ASLI) Paspor Baru 
    Min masih berlaku 9 bulan keatas + wajib tanda tangan di kolom tanda tangan paspor
  • (ASLI) Paspor Lama 
    Min masih berlaku 9 bulan keatas.
  • Pas Foto Terbaru, dengan ketentuan :
    • Ukuran 3,5 x 4,5 cm
    • Latar Belakang Putih
    • Zoom Wajah 80%
    • Telinga Harus Terlihat Jelas
  • (SCAN) Surat Sponsor Perusahaan / Toko, diatas Kop Surat &Stamp
    Draft Terlampir dapat di edit & sesuaikan
  • (SCAN) SIUP / NIB 
    Jika ada usaha
  • (ASLI) Surat Izin Suami  + (SCAN) KTP Suami 
    Jika tidak ikut bepergian
  • (ASLI) Bukti Keuangan / Mutasi Rekening 3 Bulan Terakhir 
    Wajib legalisir oleh bank
  • (ASLI) Surat Referensi Bank 
    Wajib legalisir oleh bank
  • (SCAN) Surat Ganti Nama 
    Apabila ada pergantian nama
  • (SCAN) KTP
  • (SCAN) Kartu Keluarga
  • (SCAN) Akte Nikah
  • (SCAN) Surat Ganti Nama
    Jika ada pergantian nama
  • (SCAN) Akte Lahir
    Untuk anak / saudara kandung yang berangkat
  • (SCAN) Surat Keterangan Sekolah Bahasa Inggris 
    Untuk anak masih sekolah / kuliah
  • Jika Undangan / Business, wajib melampirkan :
    • Invitation Letter
    • Paspor / National ID
  • Ticket Booking Confirmation
  • Hotel Booking Confirmation
  • (ASLI) Form Itineraray Visa Japan 
    (di isi lengkap & tanda tangan masing-masing)
  • (ASLI) Form Visa Japan PASPOR REGULER
    (cukup di print halaman 2 & tanda tangan masing-masing) 
  • (ASLI) Form Check List kedutaan 
    (cukup di print halaman 2 & tanda tangan masing-masing)
  • (SCAN) Form Wajib Isi Japan 
    (wajib diisi oleh masing-masing peserta)

Ketentuan Visa Japan Multiple

Untuk pengajuan Visa Jepang MULTIPLE, pemohon sebelumnya
sudah pernah memiliki visa Jepang atau visa UK ataupun visa USA
yang sudah digunakan sebelumnya.

Surat sponsor harus tertuliskan
Request Multiple Entry
di atas KOP SURAT PERUSAHAAN.

Ketentuan Penyerahan Dokumen

  • Semua dokumen yang diserahkan tidak boleh menggunakan staples.
  • Semua dokumen yang diserahkan harus menggunakan ukuran kertas A4.
  • Semua dokumen yang diserahkan harus dalam keadaan rapi,
    tidak boleh dilipat atau ditekuk.

Informasi Penting

Jika ada dokumen tambahan yang diperlukan dari kedutaan,
maka harus dilengkapi segera untuk kelancaran proses visa.

Keputusan diterima atau ditolaknya Visa merupakan otorisasi /
kebijakan dari Kedutaan yang bersangkutan, bukan dari pihak
Travel Agent.

Apabila visa ditolak, biaya visa yang sudah dibayarkan
tidak dapat dikembalikan.

Yurisdiksi Konsuler Jepang

Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai
dengan yurisdiksi masing-masing.

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Wilayah Yurisdiksi:

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Yogyakarta, Kalimantan Tengah (Palangkaraya),
Kalimantan Barat (Pontianak), Sumatera Selatan
(Palembang), Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Makassar

Wilayah Yurisdiksi:

Sulawesi Utara (Manado), Gorontalo,
Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Tenggara (Kendari),
Sulawesi Selatan (Ujung Pandang), Sulawesi Barat,
Maluku Utara, Maluku (Ambon), Papua (Irian Jaya)

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Surabaya

Wilayah Yurisdiksi:

Jawa Timur (Surabaya),
Kalimantan Timur (Samarinda),
Kalimantan Selatan (Banjarmasin)

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Denpasar

Wilayah Yurisdiksi:

Bali, NTB (Mataram), NTT (Kupang)

Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Medan

Wilayah Yurisdiksi:

Aceh, Sumatera Utara (Medan), Sumatera Barat (Padang),
Jambi, Riau (Pekanbaru)

Informasi Proses Visa

  • Jenis Visa: Japan Visa Waiver (Khusus Pemegang E-Paspor / Paspor Elektronik).
  • Estimasi Proses: 04 – 05 Hari kerjaterhitung dari tanggal submit visa
  • Biaya: Rp 303.600 (incl 1,1% PPN)

Dokumen yang Wajib Diperlukan

  • Scan E-Paspor (Paspor Chip) dengan hasil yang jernih menggunakan aplikasi CamScanner atau aplikasi scanner lainnya.
  • Scan KTP dengan hasil yang jelas.
  • Pastikan seluruh hasil scan tidak buram dan seluruh informasi dapat terbaca dengan jelas.

Bagian Paspor yang Wajib Discan

  1. Cover Paspor
  2. Halaman Catatan Pengesahan
  3. Halaman Data Paspor

Pemberitahuan

  • Setiap file softcopy PDF tidak boleh melebihi 3 MB. (Pengiriman melalui email maksimal 1 aplikasi untuk setiap email.)
  • Wajib mengisi formulir Kedutaan Saudi Arabia secara lengkap. Kirim melalui email / Whatsapp ediGO Travel Team
  • Pembayaran biaya visa dilakukan penuh di awal sebelum proses pengajuan ke
    Kedutaan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer atau langsung di kantor kami
  • Jika biaya perjalanan ditanggung anggota keluarga selain orang tua (kakek/nenek, paman/bibi, dll.), wajib melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga KK, akta lahir, atau dokumen pendukung lainnya
  • Peserta usia produktif/lulusan wajib melampirkan Surat Keterangan Kerja, rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta Referensi Bank (jika diperlukan) atau mencantumkan jabatan pada Surat Sponsor.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Additional Requirements (permintaan dokumen tambahan dari Kedutaan) dapat diminta sewaktu-waktu.

Ketentuan Persetujuan Visa

Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan visa merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kedutaan yang bersangkutan dan bukan merupakan keputusan dari pihak Travel Agent.

Apabila visa ditolak, biaya visa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.


Informasi & Bantuan

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi tim ediGO Travel.

Biaya & Proses Pembuatan Paspor

NoJenis PasporProses KerjaHarga
DewasaAnak / BayiSuster / ART
1E-Paspor Biasa (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.100.000Rp2.200.000Rp2.400.000
2E-Paspor Biasa (5 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.500.000Rp2.600.000Rp2.700.000
3E-Paspor Polikarbonat (5 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.300.000Rp2.400.000Rp2.700.000
4E-Paspor Biasa (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.400.000–Rp2.800.000
5E-Paspor Biasa (10 Tahun)2 Hari (Kilat)Rp2.700.000–Rp3.100.000
6E-Paspor Polikarbonat (10 Tahun)4 Hari (Regular)Rp2.700.000–Rp3.100.000
  • Harga Dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Kantor Imigrasi
  • Untuk melihat rincian detail harga, silahkan download persyaratan paspor.

Dokumen yang Wajib Diperlukan

Pemohon Dewasa (17 Tahun ke Atas)

  • (COPY & SCAN) Halaman Pertama Paspor (Biodata)
  • (COPY & SCAN) Kartu Keluarga
  • (COPY & SCAN) Akte Nikah
    Jika sudah menikah
  • (COPY & SCAN) E-KTP
  • (COPY & SCAN) Akte Lahir
  • (COPY & SCAN) Surat Ganti Nama / WNI
    Apabila ada pergantian nama
  • Ijazah Terakhir
    Khusus untuk pembuatan baru
  • Surat Sponsor / Keterangan Kerja ditujukan kepada Kantor Imigrasi bersangkutan & dibuat di atas kop surat dan stamp perusahaan & di tanda tangan oleh Atasan / HRD / Sekretaris / Staff lain
    Khusus untuk pembuatan baru
  • Surat Ganti Nama (Jika Ada)
  • Dokumen Kewarganegaraan (SBKRI / Surat WNI Jika Diperlukan)

Pemohon Anak (0 – 16 Tahun)

  • (COPY & SCAN) KTP Orang Tua
  • (COPY & SCAN) Paspor Orang Tua
  • (COPY & SCAN) Akte Pernikahan Orang Tua
  • (COPY & SCAN) Kartu Keluarga
  • Akta Lahir Anak
  • Paspor Lama Anak (Jika Perpanjangan)
  • Surat Ganti Nama Orang Tua (Jika Ada)

Biaya Lain – Lain

  • Tidak Memiliki Dokumen Asli
    Rp 100.000 / Lembar
  • Penambahan Nama di Paspor
    Rp 650.000
  • Penambahan Kolom Tanda Tangan paspor
    Rp 500.000
  • Penambahan biaya atas kehilangan Paspor sebelumnya (termasuk denda & surat kehilangan / BAP)
    Rp 3.000.000
  • Penambahan biaya atas paspor rusak
    Rp 1.000.000

Pemberitahuan

  • Pemohon PNS / ASN / TNI / POLRI
    Wajib melampirkan Surat Izin dari Instansi atau Atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemohon Anak
    Ayah dan Ibu wajib hadir saat proses foto biometrik dan wawancara di Kantor Imigrasi.
  • Pengambilan Biometrik
    Pada hari pengambilan foto dan sidik jari, seluruh dokumen asli wajib dibawa untuk proses verifikasi.
  • Pembayaran
    Biaya pembuatan paspor dibayarkan di awal proses sesuai jenis layanan yang dipilih.
  • Ketentuan Pengiriman Dokumen
    Dokumen Persyaratan di atas harap di SCAN &Email terlebih dahulu untuk mempercepat proses submit ke pihak imigrasi ke tc@edigo-travel.com

Catatan Penting

  • Ketentuan saat Proses foto & wawancara
    Setelah mendapatkan jadwal foto & wawancara di Imigrasi, peserta wajib
    membawa seluruh dokumen asli pada saat menghadiri proses foto dan wawancara di Imigrasi.
  • Ketentuan Perpanjangan Paspor
    Perpanjangan paspor yang berlaku masa expired nya harus kurang dari 12 bulan
  • Ketentuan Berpakaian Saat Wawancara
    Pada saat jadwal wawancara ke imigrasi wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan formal :
    (pakaian berkerah berwarna selain putih & celana / rok yang panjang & menggunakan sepatu)

Share on: